Camat Pekuncen Tegaskan, Pemerintah Desa Wajib Memenuhi Aspek Transparansi


BANYUMASINFO,- Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) saat ini desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor di dalam pelaksanaan UU KIP. Transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan yang tujuannya adalah untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, Namun bagi sebagian pejabat publik bahwa pengelolaa Dana Desa masih dianggap sebagai ancaman. Camat Pekuncen Amrin Ma’ruf diberbagai kesempatan menegaskan agar desa yang ada di wilayah Kecamatan Pekuncen wajib untuk memenuhi aspek transparansi, hal tersebut dikatakan bahwa kewajiban bagi pemerintah desa Rabu,(17/05).



Baca Juga
Amrin Ma’ruf mengatakan bahwa” Pemerintah Desa wajib untuk memenuhi aspek transparansi dalam perencanaan pembangunan maupun realisasi pembangunan, untuk memenuhi hal tersebut dapat dilakukan melalui informasi desa, Yakni melalui pamflet,Banner ataupun website, dengan adanya keterbukaan informasi tentunya menumbuhkan partisipatif masyarakat nantinya. Ini sangat penting dengan adanya keterlibatan masyarakat didalam proses pembangunan tentunya. Selain itu juga tidak menimbulkan su’udzon yang berlebihan didalam pengelolaan keuangan desa “Terang Amrin.

“Jadi hal ini jangan dijadikan suatu kekhawatiran, justru ketika kita tidak transparan akan bisa menimbulkan fitnah, jadi saya harapkan kepada seluruh desa diwilayah Kecamatan Pekuncen agar memasang banner APBDes, Papan Proyek maupun realisasi penggunaan anggaran desa” Tutup Amrin.

0 Komentar