
“Berdasarkan UU No 6 Tahun 2015, bahwa Dana Desa
wajib digunakan untuk empat urusan diantaranya penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan,pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Undang-undang
yang terdiri dari 16 bab, isi pasal pasalnya memberlakukan implikasi hukum bagi
aktor-aktor pengelolanya, yang jumlahnya sekitar 122 pasal “ Ujar Amrin Ma’ruf
Selain itu, Amrin Ma’ruf juga menekankan agar
didalam pengelolaan tata keuangan desa harus akuntable, Dengan menguatnya
posisi desa didalam proses pembangunan menunjukan adanya tuntutan masyarakat
yang semakin tinggi, Oleh karena itu, tak mengherankan jika kemudian aspek
transparansi dan partisipasi menjadi dua kunci yang sangat penting. Kalau kedua
unsur tersebut dilaksanakan tentu akan menjadi berkah, selain itu keduanya juga
diatur didalam pasal 82 ayat 1-5 “Tutup Amrin Ma’ruf.(Ade).
0 Komentar