
Menurut amanat RPJP (25 tahun) untuk tahun ketiga
(2015-2019) atau RPJMD lima tahunan, pada periode tersebut sudah masuk dalam
tahapan pengusulan ke pusat melalui gubernur.
Berdasarkan hasil kajian dari tim LPPM Unsoed
yang digandeng Bagian Pemerintahan Setda beberapa waktu lalu, salah satu
rekomendasinya, Banyumas sudah layak dimekarkan menjadi dua daerah otonom Ujar Eko
Prijanto selaku Kepala Bappeda Pemkab Banyumas Kamis 25/8/2016.
“Untuk data dukung pengusulan pemekaran
menyatakan sudah layak, namun kita masih perlu menyajikan kajian-kajian
alternatif lainnya diluar pemekaran jadi dua atau lebih. Sehingga data dukung
ini belum kita teruskan untuk pengusulan ke pemerintah.” katanya.
Menurutnya, sesuai amanat RPJP dan pada periode
RPJMD 2015-2019, pemekaran sudah masuk tahap pengusulan. dalam arti, pada kurun
waktu lima tahun, usulan pemekaran sudah masuk ke pusat melalui gubernur.
Pemkab hanya menyiapkan data dukung untuk bahan
usulan,sedangkan yang memproses dan menindaklanjuti atas usulan tersebut yakni
pemerintah pusat dan DPR.
“Kita hanya menyiapkan kajian alternatif yang disatukan dengan hasil kajian
sebelumnya, Namun hal tersebut bukan syarat,hanya sebagai pelengkap data “tandas
Eko.
0 Komentar